Like

Like
Tenang&damai

Assalamu Alaikum Wr.Wb

Selamat datang...


Tabe...

Silahkan masuk,,,

semoga tidak mengecewakan..

Senin, 16 Januari 2012

Remunerasi Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Migas Dibatasi

Jakarta: Pemerintah mengeluarkan aturan batas atas biaya remunerasi tenaga kerja asing di perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia. Pembatasan itu disesuaikan berdasarkan golongan jabatan dan asal kawasan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimal Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi pada 28 Desember 2011.

Remunerasi yang dimaksud adalah upah, tunjangan, serta pembayaran lain yang dapat dikembalikan pemerintah dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang pendapatan bruto dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan aturan tersebut merupakan bagian dari peraturan biaya yang bisa ditagihkan kepada pemerintah atau cost recovery. Dengan aturan tersebut, cost recovery diharapkan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi negara.

"Kami menghormati standar kerja perusahaan baik itu nasional maupun multinasional. Multinasional juga ada yang basisnya di Amerika, Eropa, maupun di Asia tetapi tetap harus ada satu limit," ungkapnya.

Dalam beleid yang mengatur soal biaya tidak langsung kantor pusat, untuk jabatan tertinggi (tingkat I) di KKKS seperti president, country head, dan general manager maksimal remunerasi ditetapkan US$562.200 per tahun bagi yang berasal dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah (kawasan I).

Untuk pekerja asing dari Eropa, Australia, dan Amerika Selatan (kawasan II) batasannya lebih tinggi, yakni mencapai US$1.546.100 per tahun.(MI/DNI)

Tidak ada komentar: