Like

Like
Tenang&damai

Assalamu Alaikum Wr.Wb

Selamat datang...


Tabe...

Silahkan masuk,,,

semoga tidak mengecewakan..

Kamis, 29 Desember 2011

Nyabu, Oknum Polisi Ditangkap

Jajaran satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan empat tersangka pemakai dan pengedar narkoba, yakni IN, 24, SL alias MM, 26, YL, 29, dan salah seorang oknum polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Sat Samapta Polres Bintan DK, 27, Sabtu (24/12) lalu.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti 71 butir ekstasi logo K dan nomor 1, sepuluh paket sabu seberat 7,2 gram, dan satu paket ganja kering seberat 1,1 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar dan pemakai narkoba di Tanjungpinang, berawal dari informasi masyarakat. ”Ada info yang mengatakan akan ada jual beli sabu di sekitar parkiran kolam renang Dendangria, Suka Berenang,” aku Andreas. Informasi itu pun dikembangkan dan polisi berangkat ke lokasi. Di sana, polisi menangkap IN yang duduk di atas motor Honda BP 3539 WA sekitar pukul 16.00 WIB.

”Penangkapan IN itu, berdasarkan ciri yang diinformasikan warga,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan dua paket kecil sabu, seberat 0,4 gram yang dikemas dalam potongan sedotan berwarna hijau. Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus termasuk mencari asal usul narkoba itu.

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali menangkap SL di Jalan DI Panjaitan, belakang Hotel Central. Dari tangan SL, polisi mendapatkan dua paket kecil sabu seberat 0,4 gram yang disimpan di saku jaketnya.

Polisi kemudian membawa SL ke tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan yang juga digunakan sebagai tempat jasa pencucian mobil di Jalan RH Fisabilillah, Batu 5 Atas. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan brankas kecil di ranselnya. Saat itu, polisi tak bisa membuka brankas tersebut karena tak memiliki kunci.

”Terpaksa kita bongkar paksa,” ungkapnya. Dari dalam brankas itu, kembali ditemukan barang bukti narkoba berupa enam paket sabu-sabu seberat enam gram, dan tujuh paket ekstasi berisi 70 butir ekstasi merek K warna merah.

Dari hasil pengembangan, ternyata barang tersebut bukan milik SL akan tetapi milik GN alias J. Polisi pun segera melacak keberadaan J,  yang saat itu sedang berada di tempat kosnya di belakang Karaoke Naff, Jalan Ir Sutami, Suka Berenang.

Polisi pun langsung menggedor pintu kos J. Saat dibuka J, polisi langsung masuk. Tahu polisi yang datang, J langsung kabur melalui jendela kecil. “Sekarang J masih kita cari,” tutur Kasat.

Dari kamar itu, polisi menemukan Yl, 29, kekasih J, dan DN, 27, seorang anggota polisi, yang diduga habis memamakai sabu. Pasalnya, di dalam kamar itu, polisi menemukan dua bong, satu paket ganja kering seberat satu gram, satu seperempat inek merek No 1, dan dua paket kecil sabu seberat 0,4 gram.

”Kita lakukan tes dan Yl dan DN positif menggunakan sabu,” papar Andreas.

Menurut pengakuan SL, dirinya hanya suruhan J, yang mereka kenal sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang, mengambil dan menjual narkoba. ”Kalau sudah ada pemesan, saya disuruhnya untuk mengambil di pelabuhan Punggur,” ujar SL.

SL mengaku tidak pernah ketemu dengan bandar besar yang tinggal di Batam itu.

”Kalau mau ngambil di Punggur, dia memberitahu posisi barang yang akan diambil. Sering disimpan di bawah pohon dengan bungkus amplop coklat ,” ungkapnya.

Setelah diambil, barang haram itu lalu disimpan di brankas yang berda di kosan SL, kemudian kuncinya disimpan J.

”Setiap berhasil menjemput barang dari Batam, saya dapat uang dari J Rp500 ribu,” ungkap SL.

SL menambahkan, dirinya memang disuruh J untuk tinggal di Tanjungpinang, sebagai perantara pengambilan dan penjualan narkoba di Tanjungpinang. ”Sudah satu bulan saya di sini (Tanjungpinang),” ujar warga yang mengaku asal Seipanas, Batam itu. ”Saya hanya bertugas mengambil barang dari Punggur,” sebutnya.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 yat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 127 ayat ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ***

Tidak ada komentar: