Like

Like
Tenang&damai

Assalamu Alaikum Wr.Wb

Selamat datang...


Tabe...

Silahkan masuk,,,

semoga tidak mengecewakan..

Minggu, 25 Desember 2011

Masa Tanggap Darurat di Kukar Diperpanjang Hingga 17 Februari 2012

Jakarta - Masa tanggap darurat pasca ambruknya Jembatan Kukar di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali diperpanjang 54 hari. Dengan begitu, masa tanggap darurat berakhir hingga 17 Februari 2012 mendatang.

"Bupati Kukar (Rita Widyasari) memutuskan memperpanjang kedua kalinya masa tanggap daruat. Diberlakukan sejak 26 Desember 2011," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Kukar Sri Wahyuni, ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/12/2011) malam.

Sebelumnya, masa tanggap darurat yang dinyatakan oleh pemerintah pusat berlaku 2 pekan sejak tanggal 26 November 2011. Kemudian, diperpanjang kembali oleh Pemkab Kukar 10 Desember-25 Desember 2011. Kali ini, SK Bupati Nomor 749/SK-BUP/HK/2011 tanggal 24 Desember 2011, perpanjangan masa tanggap darurat diputuskan kembali berdasarkan hasil evaluasi Tim Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Kukar.

"Masih ada pelapor kehilangan keluarganya yang belum memperoleh kepastian keberadaannya dan menginginkan agar proses evakuasi tetap berlanjut sesuai dengan hasil dialog dengan keluarga korban bersama Bupati," ujar Sri.

"Berdasarkan hasil penyelaman yang dilakukan oleh para penyelam tradisional, beberapa rangka kendaraan yang diduga terdapat jenazah korban di dalamnya sudah dalam posisi ikat dan siap angkat. Tapi karena kendala teknis rangka kendaraan tersebut belum dapat terevakuasi," tambahnya.

Dijelaskan Sri, berdasarkan Pasal 46 ayat 4 PP No. 21 tahun 2008, pencarian korban dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya indikasi terdapatnya korban.

"Tim Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Kutai Kartanegara akan melanjutkan proses evakuasi dengan melibatkan para penyelam tradisional maupun jasa pihak ketiga," sebut Sri.

Masih menurut Sri Wahyuni, Bupati Kukar Rita Widyasari menegaskan akan menggandeng pihak ketiga, dalam hal ini pihak swasta, untuk proses evakuasi korban yang diduga terdapat di dalam kendaraan yang masih terperangkap di sekitar rangka jembatan yang ada di dasar sungai.

“Kita berharap proses evakuasi ini bisa tuntas, agar keluarga korban mendapat kepastian keberadaan korban hilang. Termasuk berkonsultasi dengan tim ahli Kementerian PU terkait dengan pekerjaan teknis konstruksi selama proses evakuasi berlangsung,” jelas Sri mengutip pernyataan Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Diharapkan dengan masa 54 hari pada perpanjangan kedua status keadaan darurat ini, pihak ketiga memiliki cukup waktu untuk menuntaskan proses evakuasi korban dan rangka kendaraan yang ada di bawah jembatan. Termasuk upaya penyelamatan perairan di lokasi kejadian dengan merebahkan pilon dan struktur fisik ikutan lainnya yang dapat membahayakan lintasan angkutan sungai di lokasi kejadia," tutup Sri.

Hingga masa tanggap darurat pertama yang diputuskan Pemkab Kukar berakhir 25 Desember 2011, korban tewas akibat ambruknya Jembatan Kukar berjumlah 24 orang serta 12 orang masih dinyatakan hilang. Belasan kendaraan diduga kuat tenggelam di perairan Sungai Mahakam.

Tidak ada komentar: