Padang: Peneliti hukum pada Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, hukuman dalam bentuk pemiskinan kepada koruptor bisa memberi efek jera lebih kuat, ketimbang hukuman penjara dan kewajiban membayar denda.
Upaya pemiskinan koruptor bisa berpedoman kepada Undang-Undang Pencucian Uang serta pasal pembuktian terbalik yang terdapat dalam hukum acara pidana, kata Donal Fariz di Padang, Jumat (10/2) kemarin.
Menurut dia, selama ini pelaku korupsi hanya dikenakan hukuman penjara dan kewajiban membayar denda sesuai dengan jumlah kerugian negara. "Akibat ringannya hukuman bagi koruptor dapat memicu individu lain untuk melakukan hal serupa karena hukuman yang diberikan tidak terlalu berat," kata dia.
Dikatakannya, salah satu langkah yang dilakukan dalam pemiskinan koruptor adalah penyidik dapat menyita harta pelaku yang diduga hasil korupsi dan diminta memberikan penjelasan dari mana sumbernya.
Jika pelaku tidak dapat membuktikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh dengan cara yang legal dan sah serta dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan maka harta tersebut akan disita dan menjadi milik negara, kata Donal. (Ant/RIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar